Struktur

SUSUNAN ORGANISASI

Susunan organisasi Skadron 2115 terdiri dari Pengurus Inti dan anggota berkedudukan di tempat kedudukan organisasi. Susunan organisasi dan Tata kerja Skadron 2115 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pengurus Inti berwenang untuk menentukan kebijaksanaan organisasi dan berkewajiban melaksanankan segala ketentuan sesuai Anggaran Rumah Tangga Skadron 2115 serta Keputusan Rapat Pleno.

Pengurus Inti bertanggungjawab dalam urusan organisasi kedalam maupun keluar dan berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan program organisasi pada anggota.

Pengurus Inti dipilih oleh Rapat Pleno Anggota secara musyawarah mufakat.

Susunan dan Personalia Pengurus Inti disahkan oleh Komandan Lanud Balikpapan.

Struktur dan komposisi Pengurus Inti di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.Personalia Pengurus Inti harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Di dalam kepengurusan Pengurus Inti maupun seksi – seksi dibentuk oleh Penasihat yang susunan dan personalianya sesuai dengan kebutuhan, untuk memberikan petunjuk, pertimbangan, saran dan nasihat kepada Pengurus inti.