Anggota

Pada dasarnya Anggota Skadron 2115 Balikpapan para pengusaha, karyawan pemerintah dan swasta, mahasiswa, militer dan lain – lain komponen masyarakat.

Untuk menjadi anggota harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Warga Negara iIndonesia usia minimal 18 tahun.

Sehat jasmani maupun rohani

Tidak pernah terlibat organisasi kelompok yang melanggar hokum atau dilarang oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia

Memiliki identitas diri KTP/SIM/KITAS dll

Tunduk, taat dan patuh pada hokum yang berlaku di NKRI

Tidak terlibat dalam perkara criminal atau perbuatan yang melanggar hukum.

Menyatakan diri untuk menjadi anggota SAT 2115 dan wajib mengisi formulir pendaftaran anggota dan bagi anggota yang baru bergabung akan dikenakan masa percobaan selama 1 (satu) bulan untuk dapat memiliki AEG/GBB.

Sanggup aktif dalam mengikuti kegiatan organisasi

Menerima dan melaksanakan AD/ART dan Peraturan Organisasi

Menjunjung tinggi nama baik SAT 2115 sebagai Anggota Organisasi

Keanggotaan SAT 2115 terdiri dari :

Anggota biasa

Anggota luar biasa

Anggota kehormatan

Anggota Biasa adalah para penggemar airsoftgun yang telah terdaftar

Anggota Luar Biasa adalah : Para perintis dan pendiri SAT 2115 yang mempunyai peran aktif dalam pengembangan organisasi

Anggota Kehormatan adalah : Para pendukung dan penunjang yang memberikan kontribusi untuk keberadaan SAT 2115 baik materi maupun non materi untuk kemajuan organisasi.

Mereka yang dipandang telah memberikan sumbangan pengabdian yang luar biasa dalam pengembangan organisasi.

Anggota kehormatan ditetapkan oleh Pengurus Inti setelah mengadakan konsultasi dengan pelindung dan penasihat.

Setiap anggota berkewajiban :

Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi sebagai Anggota SAT 2115  dan menjauhkan diri dari sikap/perbuatan yang merugikan kepentingan organisasi.

Mengikuti dan melaksanakan semua ketentuan organisasi  yang dikeluarkan oleh Pengurus .

Menghadiri pertemuan-pertemuan/rapat-rapat yang diselenggarakan organisasi.

Membayar iuran anggota

(2) Setiap Anggota Berhak :

Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dari organisasi.

Menyampaikan pendapat, usul, dan saran-saran

Memilih dan dipilih dalam kepengurusan organisasi

Memberi masukan, usul dan saran-saran kepada pengurus, baik diminta maupun tidak diminta.

Hilangnya Keanggotaan karena :

Meninggal dunia

Atas permintaan sendiri

Diberhentikan

***