Anggota
Pada dasarnya Anggota Skadron 2115 Balikpapan para pengusaha, karyawan pemerintah dan swasta, mahasiswa, militer dan lain – lain komponen masyarakat.
Untuk menjadi anggota harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Warga Negara iIndonesia usia minimal 18 tahun.
Sehat jasmani maupun rohani
Tidak pernah terlibat organisasi kelompok yang melanggar hokum atau dilarang oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia
Memiliki identitas diri KTP/SIM/KITAS dll
Tunduk, taat dan patuh pada hokum yang berlaku di NKRI
Tidak terlibat dalam perkara criminal atau perbuatan yang melanggar hukum.
Menyatakan diri untuk menjadi anggota SAT 2115 dan wajib mengisi formulir pendaftaran anggota dan bagi anggota yang baru bergabung akan dikenakan masa percobaan selama 1 (satu) bulan untuk dapat memiliki AEG/GBB.
Sanggup aktif dalam mengikuti kegiatan organisasi
Menerima dan melaksanakan AD/ART dan Peraturan Organisasi
Menjunjung tinggi nama baik SAT 2115 sebagai Anggota Organisasi
Keanggotaan SAT 2115 terdiri dari :
Anggota biasa
Anggota luar biasa
Anggota kehormatan
Anggota Biasa adalah para penggemar airsoftgun yang telah terdaftar
Anggota Luar Biasa adalah : Para perintis dan pendiri SAT 2115 yang mempunyai peran aktif dalam pengembangan organisasi
Anggota Kehormatan adalah : Para pendukung dan penunjang yang memberikan kontribusi untuk keberadaan SAT 2115 baik materi maupun non materi untuk kemajuan organisasi.
Mereka yang dipandang telah memberikan sumbangan pengabdian yang luar biasa dalam pengembangan organisasi.
Anggota kehormatan ditetapkan oleh Pengurus Inti setelah mengadakan konsultasi dengan pelindung dan penasihat.
Setiap anggota berkewajiban :
Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi sebagai Anggota SAT 2115 dan menjauhkan diri dari sikap/perbuatan yang merugikan kepentingan organisasi.
Mengikuti dan melaksanakan semua ketentuan organisasi yang dikeluarkan oleh Pengurus .
Menghadiri pertemuan-pertemuan/rapat-rapat yang diselenggarakan organisasi.
Membayar iuran anggota
(2) Setiap Anggota Berhak :
Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dari organisasi.
Menyampaikan pendapat, usul, dan saran-saran
Memilih dan dipilih dalam kepengurusan organisasi
Memberi masukan, usul dan saran-saran kepada pengurus, baik diminta maupun tidak diminta.
Hilangnya Keanggotaan karena :
Meninggal dunia
Atas permintaan sendiri
Diberhentikan
***